Pengertian Macam-Macam Jalan dan Pengelompokan Jalan di Indonesia. Lengkap.

Dalam melakukan kegiatan sehari-hari kita tentunya berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Misalnya dari rumah ke sekolah. 

Dari rumah ke mesjid.

Dari satu kota ke kota lain dan sebagainya.

Pada saat kita berpindah-pindah kita akan melalui sesuatu yang disebut "jalan".

Jalan bukan merupakan hal yang asing dalam kehidupan kita sehari-hari.

Tapi apakah teman-teman tahu pengertian dari jalan? Kalau belum jangan cemas, karena kita akan membahasnya. 

Dan tahukah kamu kalau ada bermacam-macam jenis jalan yang ada di Indonesia. 

Apa pengertian jalan dan bagaimana pembagiannya? Penasaran?

Yuk disimak pengertian jalan dan pengelompokannya.


Pengertian Macam-Macam Jalan dan Pengelompokan Jalan di Indonesia. Lengkap.
Pengertian Macam-Macam Jalan dan Pengelompokan Jalan di Indonesia. Lengkap.

Pengertian Jalan

Menurut Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan,

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Lalu apa itu jalan tol teman-teman?

Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Sedangkan Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.

Setelah mengetahui pengertian jalan dan jalan tol, selanjutnya kita akan membahas tentang pengelompokkan jalan.


Pengelompokan Jalan

1. Pengelompokan Jalan berdasarkan peruntukannya, yaitu:

a. Jalan Umum

Jalan umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas.

b. Jalan Khusus

Jalan khusus merupkan jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Jalan khusus merupakan jalan yang bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.


2. Pengelompokan Jalan Umum berdasarkan sistem, fungsi, status dan kelas

a. Pengelompokan Jalan Umum berdasarkan sistem.

Sistem Jaringan Jalan Primer

Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

Sistem Jaringan Jalan Sekunder 

Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.


b. Pengelompokan Jalan Umum berdasarkan fungsinya.

Jalan Arteri 

Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.

Jalan Kolektor

Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi

Jalan Lokal

Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi

Jalan Lingkungan

Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.


c. Pengelompokan Jalan Umum berdasarkan statusnya.

Jalan Nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. 

Jalan Provinsi 

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota, atau antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Jalan Kabupaten 

Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional dan Jalan provinsi , yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten 

Jalan Kota

Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota. 

Jalan Desa

Jalan desa merupakan jalan umum  yang  menghubungkan  kawasan  dan/atau  antar-permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan


d. Pengelompokan Jalan Umum berdasarkan kelasnya.

Jalan Kelas I

Jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

Jalan Kelas II

Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton

Jalan Kelas III

Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

Jalan Kelas Khusus

Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.


3. Pengelompokan Jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan

Jalan Bebas Hambatan (freeway)

Jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median.

Jalan Raya (highway)

Jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah.

Jalan Sedang (road)

Jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter.

Jalan Kecil (street)

Jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter. 


Penutup

itu dia beberapa pengertian serta pengelompokan jalan yang ada di Indonesia. Coba sebutkan apa saja contoh jalan arteri yang ada disekitarmu. Semoga bermanfaat ya. 


Sumber: 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Post a Comment for "Pengertian Macam-Macam Jalan dan Pengelompokan Jalan di Indonesia. Lengkap."

 KLIK DISINI ===> LINK